Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional – Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional seringkali masih belum dipahami dengan baik oleh kebanyakan orang saat ini. Ini sangat disayangkan, karena keduanya memiliki manajemen dana dan tujuan yang berbeda.

Asuransi syariah didasarkan pada kontrak hibah dengan konsep saling membantu, yang berarti bahwa tidak ada pihak yang mengharapkan imbalan. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi satu sama lain terhadap kerugian sebagai akibat dari peristiwa yang tidak menguntungkan. Kesepakatan bersama dibuat antara perusahaan asuransi dan tertanggung, dan perjanjian ini didasarkan pada perlindungan dan keamanan bersama.

lazada flash sale

Sementara itu, asuransi konvensional lebih seperti transaksi jual beli, di mana perusahaan asuransi berharap untuk mengambil keuntungan sebanyak mungkin dan kehilangan sesedikit mungkin. Tujuan utama perusahaan asuransi adalah untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh tertanggung.

Ketika datang untuk mengelola dana, asuransi syariah tidak berinvestasi dalam kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Kegiatan ini termasuk investasi dalam perjudian, pornografi, alkohol, dan kegiatan lain yang dilarang oleh hukum Islam. Ini juga melarang penggunaan derivatif, instrumen utang, dan lainnya yang melibatkan bunga.

Asuransi konvensional, di sisi lain, berinvestasi dalam berbagai kegiatan, termasuk yang dilarang oleh hukum Islam. Hal ini juga memungkinkan penggunaan derivatif dan instrumen utang.

Secara umum, asuransi syariah didasarkan pada gagasan perlindungan dan keamanan bersama dan tidak mengizinkan investasi dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam. Sebaliknya, asuransi konvensional difokuskan untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan dan memungkinkan investasi dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam. Penting bagi orang untuk memahami perbedaan antara keduanya sehingga mereka dapat membuat keputusan berdasarkan informasi tentang asuransi mereka.

Apa itu Asuransi Syariah?

Sesuai dengan Fatwa DSN MUI 21/DSN – MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, cara kerja asuransi syariah adalah dengan saling membantu dan berbagi dengan sesama nasabah asuransi berupa aset atau disebut tabarru ketika menghadapi berbagai risiko, tentunya dengan menggunakan kontrak yang sesuai dengan syariat Islam.

Perusahaan asuransi syariah akan mengelola dana ‘tabarru’ ini untuk kegiatan bantuan atau pembagian risiko antar nasabah. Dana tabarru ini hanya akan digunakan untuk empat hal: ujrah, membayar reasuransi, manfaat asuransi, dan surplus underwriting.

Ujrah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pelanggan untuk mengambil bagian dalam pembagian risiko. Hal ini sesuai dengan prinsip – prinsip Islam karena memungkinkan pelanggan untuk dikompensasi tanpa bunga yang terlibat.

Reasuransi adalah jenis asuransi yang dibeli oleh perusahaan asuransi dari perusahaan asuransi lain untuk membantu mengurangi risiko keseluruhan portofolio mereka. Dengan cara ini, jumlah pembayaran karena klaim dapat dibagi antara kedua perusahaan asuransi. Reasuransi adalah praktik umum dalam industri asuransi, dan juga merupakan komponen kunci dari asuransi Syariah.

Manfaat asuransi adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pelanggan sebagai akibat dari klaim. Ini termasuk jumlah manfaat yang disepakati dan biaya tambahan yang mungkin timbul untuk memenuhi kewajiban klaim.

Akhirnya, surplus underwriting adalah distribusi dari setiap keuntungan yang mungkin dihasilkan oleh dana tabarru kepada pelanggan. Ini membantu memastikan bahwa pelanggan tidak terkena kerugian finansial karena pembayaran premi asuransi.

Secara keseluruhan, asuransi syariah adalah bentuk asuransi unik yang beroperasi pada prinsip – prinsip saling berbagi risiko. Dengan menggunakan dana tabarru, perusahaan asuransi syariah mampu mengelola risiko secara efektif dan memastikan bahwa nasabah terlindungi dari berbagai risiko.

Beberapa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional yang harus dipertimbangkan.
1. Sehubungan dengan perjanjian:
Syariah: Akad hibah yang menekankan gotong royong digunakan, tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
Konvensional: Transaksi jual beli digunakan, dengan kedua belah pihak mengharapkan keuntungan sebesar mungkin dan kerugian seminimal mungkin.
2. Sistem kepemilikan dana:
Syariah: Semua peserta asuransi memiliki dana, dengan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana dan tidak memiliki hak untuk memiliki dana tersebut.
Konvensional: Dana premi dimiliki oleh perusahaan, karena mereka bebas menggunakan dana tersebut semaunya selama sesuai dengan kesepakatan.
3. Pengelolaan dana:
Syariah: Dana dikelola dengan maksud untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada peserta asuransi, sehingga pengelolaannya lebih transparan.
Konvensional: Dana dikelola dengan tujuan menghasilkan keuntungan setinggi mungkin, terlepas dari pengaruhnya terhadap peserta asuransi.

Diskon 70% Produk Kecantikan Lazada