Informasi Seputar Polis Asuransi Syariah

Asuransi syariah sangat penting, karena dapat memberikan tingkat perlindungan yang sama bagi pelanggan, meskipun terdapat tantangan terkait pembayaran premi. Asuransi syariah menawarkan manfaat perlindungan dan bantuan kepada sesama nasabah, sehingga pemegang polis tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga membantu orang lain. Selain itu, asuransi syariah menganut prinsip syariah dalam pengembangan produknya sehingga terhindar dari maysir, gharar dan riba.

Seputar Polis Asuransi Syariah

Apa Saja Kelebihan Asuransi Syariah?

Selain keunggulan yang telah digariskan, Asuransi Syariah juga memiliki keunggulan sebagai berikut:

lazada flash sale
  • Memfasilitasi Akad Tabarru
    Akad Tabarru dilakukan untuk tujuan membantu orang lain, bukan untuk keuntungan komersial. Dana yang disetorkan nasabah berdasarkan perjanjian ini digunakan untuk membantu nasabah lain yang menghadapi risiko.
  • Pembagian Hasil Menurut Kontrak
    Perusahaan asuransi hanyalah penjaga dana nasabah. Jika ada keuntungan dari pengelolaan dana, maka akan dikembalikan kepada nasabah. Dengan demikian, baik nasabah maupun perusahaan asuransi akan menerima bagian dari hasil sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
  • Alokasi Surplus Underwriting
    Surplus penjaminan adalah selisih antara keuntungan yang diperoleh dari kontribusi pelanggan ke dana Tabarru, dan jumlah yang dibayarkan untuk rencana kontribusi reasuransi dan cadangan teknis dalam periode tertentu.
  • Pendekatan pengelolaan dana yang lebih terbuka. Keterbukaan ini menyangkut pemanfaatan kontribusi nasabah, surplus underwriting, dan pembagian keuntungan investasi. Apabila terjadi surplus penjaminan, maka keuntungan dibagi menjadi tiga bagian: sebagian dialokasikan untuk dana tabarru’, sebagian dibagikan kepada nasabah asuransi, dan sebagian diberikan kepada perusahaan/pengelola asuransi.

Perbedaan Pendapat Tentang Asuransi Syariah

Mengenai asuransi syariah, ada dua sikap yang berbeda. Sementara beberapa percaya itu diperbolehkan, yang lain percaya itu tidak diperbolehkan, atau bahkan dilarang. Pada artikel ini, kita akan mengeksplorasi kedua perspektif tersebut, serta alasan di baliknya.

Pendapat pertama berpendapat bahwa asuransi syariah diperbolehkan. Pendapat ini didasarkan pada konsep mashlahah, yaitu gagasan bahwa asuransi menawarkan keuntungan bersama bagi kedua belah pihak. Selain itu, kelompok ini berpendapat bahwa legalitasnya didasarkan pada prinsip kesepakatan—kedua belah pihak harus menyetujui persyaratan, dan keduanya harus merasa diuntungkan darinya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melarangnya.

Ulama yang menganggap asuransi tidak diperbolehkan mengajukan beberapa penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Terutama, jumlah yang harus dibayar oleh tertanggung tidak jelas dan dengan demikian, perusahaan asuransi tidak yakin berapa banyak yang harus disediakan jika terjadi bencana. Selain itu, dikatakan bahwa asuransi identik dengan perjudian, yang dilarang dalam Islam, karena merupakan kontrak di mana satu pihak harus membayar pihak lain jika terjadi kejadian tertentu.

Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kedua pendapat tersebut sah, karena adanya pembenaran yang sahih yang diberikan untuk masing-masing pendapat. Pada akhirnya, tergantung pada penilaian masing-masing individu terhadap asuransi syariah, dan kebutuhan mereka sendiri.

Asuransi syariah adalah bentuk perlindungan diri yang bermanfaat, tetapi pada akhirnya, kita harus memilih pendapat mana yang akan dianut. Kita tidak boleh memaksakan kepercayaan kita pada orang lain; cukuplah kita mengikuti petunjuk para ulama yang kita yakini kebenarannya.

Asuransi syariah memiliki landasan hukum dalam Al-Qur’an, Hadist, Ijtihad, dan Fatwa ulama DSN MUI. Fatwa DSN MUI berfungsi sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan kegiatan ekonomi berbasis syariah. Beberapa Fatwa DSN MUI menjelaskan tentang konsep Asuransi Syariah.

 

 

Diskon 70% Produk Kecantikan Lazada