Apa Itu Asuransi Kecelakaan Kerja?

Asuransi Kecelakaan Kerja – Asuransi kecelakaan kerja dan produknya sangat penting bagi pekerja yang terpapar risiko di tempat kerja.Asuransi kecelakaan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari biaya perawatan untuk cedera atau penyakit yang mungkin terjadi di tempat kerja. Jenis pertanggungan ini tersedia dari perusahaan asuransi tradisional dan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Asuransi kecelakaan kerja biasanya membayar sekaligus kepada individu yang diasuransikan jika terjadi kecelakaan yang tercakup. Tergantung pada kebijakan, itu juga dapat mengganti biaya pengobatan, kehilangan upah, dan biaya terkait lainnya.

lazada flash sale

Cakupan dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pengusaha dan industri yang berbeda. Misalnya, kebijakan mungkin hanya mencakup jenis kecelakaan tertentu, seperti yang terjadi saat menggunakan forklift, atau jenis kecelakaan apa pun yang terjadi di tempat kerja.

Cakupan juga dapat disesuaikan untuk memasukkan manfaat tambahan, seperti cakupan kecacatan, layanan rehabilitasi, dan jenis bantuan keuangan lainnya.

Yang penting, asuransi kecelakaan kerja adalah wajib di banyak negara, termasuk Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa pekerja di semua industri memiliki perlindungan yang mereka butuhkan jika terjadi kecelakaan.

Saat memilih kebijakan yang tepat untuk bisnis Anda, penting untuk memahami kebutuhan spesifik karyawan Anda dan risiko yang mereka hadapi. Penting juga untuk memahami berbagai jenis cakupan yang tersedia dan fitur serta manfaat yang terkait dengan setiap kebijakan.

Dengan meluangkan waktu untuk memahami asuransi kecelakaan kerja dan produknya, pengusaha dapat memastikan karyawan mereka memiliki perlindungan yang mereka butuhkan jika terjadi kecelakaan. Ini dapat membantu mengurangi beban keuangan pada karyawan dan majikan jika terjadi klaim.

Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja pada dasarnya adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada karyawan di organisasi mana pun. Jenis polis asuransi ini mencakup berbagai biaya, seperti biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja dan penggantian keuangan untuk keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Ini juga disebut sebagai asuransi kecelakaan diri, yang didefinisikan sebagai peristiwa apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian, materi atau lainnya. Sebagian besar premi asuransi jenis ini cukup hemat biaya, dengan harga mulai dari Rp100.000 hingga Rp400.000. Jenis asuransi ini sangat bermanfaat bagi mereka yang bekerja di pekerjaan berisiko tinggi, seperti manajer konstruksi, buruh, dan operator alat berat.

Selain asuransi swasta, ada BPJS Ketenagakerjaan, program wajib dari pemerintah bagi pekerja perusahaan. Salah satu manfaat yang ditawarkan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan semacam ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja, seperti yang terjadi dari rumah ke tempat kerja atau perjalanan dinas.

Apabila terjadi kecelakaan, JKK akan menjamin pengobatan tanpa batasan biaya apapun sesuai kebutuhan medis melalui santunan kecelakaan kerja BPJS. Beberapa keunggulan lainnya antara lain:

  • Kompensasi upah selama tidak bekerja, dimulai dari 100 persen selama enam bulan pertama, kemudian menurun menjadi 75 persen selama enam bulan kedua, kemudian 50 persen hingga pemulihan
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja adalah 48 kali upah yang dilaporkan pemberi kerja atau peserta
  • Bantuan beasiswa untuk salah satu anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total.

Biaya memperoleh asuransi tempat kerja dari BPJS relatif lebih murah daripada membeli asuransi swasta, dan sebagian dari biaya tersebut dapat ditanggung oleh tempat kerja Anda. Namun demikian, manfaat kecelakaan diri dari BPJS Ketenagakerjaan terbatas, sehingga disarankan untuk menambah manfaat tersebut melalui asuransi kecelakaan dari organisasi swasta.

Perlu diketahui bahwa berbagai asuransi kecelakaan kerja memberikan berbagai risiko yang dapat ditanggung jika terjadi insiden, antara lain risiko meninggal dunia, risiko cacat tetap, risiko cacat sementara, dan risiko biaya pengobatan/perawatan di fasilitas medis atau rumah sakit. .

Diskon 70% Produk Kecantikan Lazada